






Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum, PPS Kelurahan Baru laksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kelurahan Baru pada Pemilihan Umum 2024, Jumat (31/03/2023). Di laksanakan di Kantor Kelurahan Baru, Rapat ini dihadiri Lurah Baru, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, PPK Kecamatan Palu Barat, Panwas Kelurahan, Pantarih serta Pengurus Ranting Partai Kelurahan Baru.
Di awali dengan pembacan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Ketua PPS, rapat pleno ini berjalan tertib dan lancar diikuti sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat pleno terbuka.